Beranda WARTA DAERAH Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Borong Diringkus Polisi DAERAH, WARTA Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Borong Diringkus PolisidetikdataJanuari 2, 2023Januari 2, 2023 Atas kejadian tersebut tersangka di kenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (DD/HP) SebelumnyaBagikan ini: Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Laman: 1 2 3 KomentarBaca JugaPerkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSMensi Tiwe Diduga “Tilap” Upah Teko di Kantor Dinas PK Kabupaten Ende Berita TerkaitPerkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSMensi Tiwe Diduga “Tilap” Upah Teko di Kantor Dinas PK Kabupaten EndeRekomendasi untuk kamuPerkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSMensi Tiwe Diduga “Tilap” Upah Teko di Kantor Dinas PK Kabupaten Ende