Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Borong Diringkus Polisi

Atas kejadian tersebut tersangka di kenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (DD/HP)