DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kedua saksi yang diperiksa yakni, JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (17/5/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni SA Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012. (DD/PK)