Dua Pelaku Begal di Ende Berhasil Dibekuk Polisi
“Untuk perkara Penganiayaan Polisi menetapkan Tersangka yaitu EM sehingga di kenakan Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto (JO) Pasal 351 ayat 1 KUHP l, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkap Yance Kadiaman.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende tidak perlu resah dan dirinya mengajak semua Pihak dalam hal ini orang tua, Pemerintah untuk menghindari adanya anak putus sekolah dan membimbing mereka agar tetap berada di lembaga pendidikan karena kalau putus sekolah maka mereka akan melakukan hal-hal seperti ini yaitu mencuri dan Begal.
Saat ini kedua Pelaku sudah di amankan di Sel Tahanan Polres Ende beserta barang bukti untuk Proses Hukum lebih lanjut. (DD/HP)




