Dua Montir yang Diamankan di Manggarai Barat Terkait Narkotika, Akhirnya Jadi Tersangka

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang montir bengkel mobil berinisial H (34) dan A (32) sebagai tersangka kasus narkoba, meski dari hasil Tes Urine keduanya dinyatakan negatif.

“Penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112. Sore tadi kami sudah naikkan status keduanya menjadi tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, Rabu (06/03/2024) malam.

Ia menjelaskan, apabila hasil tes urine positif, polisi bisa melakukan assessment terpadu agar kedua tersangka menjalani rehabilitasi.

“Hasil tesnya negatif sehingga penyidik melakukan proses hukum,” jelasnya.

Matheos mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku memesan sabu dari Bima, NTB. Narkotika itu diduga dikirim melalui jalur laut. Keduanya belum sempat menggunakan barang haram itu, karena lebih dulu ditangkap petugas.

“Mereka beli (sabu) tapi belum sempat dipakai, keburu ditangkap, kalau sudah pakai pasti hasil tes urine positif. Dan dari hasil pemeriksaan mereka ini hanya pengguna,” ujarnya.

Kepada polisi, dua pemuda asal Bima itu punya alasan khusus menggunakan sabu-sabu. Mereka berdalih menggunakan narkoba biar lebih semangat kerja. Diketahui H (34) dan A (32) merupakan montir di salah satu bengkel mobil di Labuan Bajo.

Meski demikian, apa pun alasannya keduanya tetap ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti hape milik H (34) dan A (32), serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ditangkap, tersangka selipkan sabu itu di dalam bungkus rokok, mereka juga mengakui kepemilikan atas sabu-sabu itu,” jelas mantan Kapolsek Komodo itu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan paling singkat empat tahun,” tandas Matheos. (DD/HP)