DPMPTSP Belu Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi Pelaku Usaha

DETIKDATA, ATAMBUA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal kembali melakukan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi Pelaku Usaha, di Ballroom Hotel Matahari Atambua. Rabu (24/11).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 60 peserta, terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Badan Usaha, Usaha Perseorangan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu Onfinus Kote, S.STP mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan yang sudah dilakukan pada tanggal 18 November 2021yang lalu dengan tujuan terbangunnya kesepahaman antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Belu.

“Kegiatan hari ini untuk memberikan pemahaman yang benar tentang peran investasi dalam peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Belu sehingga pelaku usaha dapat mewujudkan investasi yang ramah dan berdaya saing tinggi menuju Belu yang sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua UMKM Naik Kelas Belu Noviany Ivon Sulaiman mengatakan kegiatan sosialisasi ini, pihaknya memiliki banyak kesempatan untuk berbagi pengalaman dengan pelaku UMKM.

“Terimakasih kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perijinan yang telah memberikan kesempatan untuk berbagi dengan pelaku UMKM terutama membantu mempermudah mereka dalam proses perijinan, pendampingan, penyertaan modal dan banyak hal lainnya. Karena itu, kita membuka peluang untuk bisa berhubungan dengan Pemda untuk memberikan pendampingan,” ugkapnya.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Ketua UMKM Naik Kelas Belu Noviany Ivon Sulaiman dengan materi Menuju UMKM yang lebih kokoh dan berdaya, Bendahara Kadin Belu Mario Tannur dengan materi Investasi dan Kemitraan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Belu Dominikus Dwi Untoro Bone, ST., MT dengan materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Belu terkait Penataan Ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu Indah Krisnawati, ST dengan materi Integritas Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha, yang di pandu oleh Direktur PDAM Kabupaten Belu Ir. Fridolinus Siribein. (DD/MA)