DETIKDATA, JAKARTA – Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Hal ini disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers yang disiarkan channel YouTube Kejaksaan RI. Selasa (19/04/22).
Burhanudiin merincikan ada empat tersangka yang ditetapkan.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” papar Burhanudiin.
Tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO. (DD/CNBCIndonesia)