Diduga Mabuk, Pria di TTU Aniaya Sepupunya dengan Sebilah Parang

BM, warga Desa Hauteas Barat, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU diduga menganiaya saudaranya, Yohanes Atoas (77) dengan sebilah parang sebanyak tiga kali. Diduga pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras (Miras). Korban mengalami 2 luka sayatan di bagian kepala dan 1 luka sayatan di bagian wajah sehingga tulang hidung korban mengalami patah.

Menurut keterangan saksi, Theresia Jesti Molof (16) yang adalah cucu korban dan Frederikus Souk (40) yang merupakan anak kandung korban saat melapor ke Mapolsek Biboki Utara.