DETIKDATA, RUTENG – Unit Tipidter Polres Manggarai memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media. Sabtu (23/10/21).
Pada bulan Juli tahun 2021, Unit Tipidter, Satuan Reskrim Polres Manggarai Melakukan pengecekan ketersedian obat dan oksigen terkait dengan kelangkaan obat dan oksigen di masa pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan pengecekan ketersedian obat dan oksigen di Rumah Sakit, Apotik dan Distributor Oksigen, saat melakukan pengecekan di apotik ditemukan ada beberapa apotik yang melayani Rapid Test Antigen terhadap masyarakat, kemudian dari hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya limbah medis B3 hasil Rapid Test Antigen yang belum dilakukan pengelolahan limbah, sehingga petugas mengundang beberapa Klinik maupun Apotek yang melayani Rapid Test Antigen untuk dilakukan klarifikasi. Adapun Klinik ataupun Apotik yang diklarifikasi dan dari klinik/apotik ini ada delapan dokter yang diklarifikasi kaitan pelayanan Rapid Test Antigen kepada masyarakat.
Dari kegiatan klarifikasi terhadap para dokter yang melayani Rapid Test Antigen membenarkan bahwa ada melayani Rapid Test Antigen tersebut. Dari kegiatan pelayanan Rapid Test Antigen dari Apotik/Klinik ditemukan hasil limbah B3 medis tidak dilakukan pengelolahan limbah dan dari para pihak apotik menjelaskan bahwa belum dilakukan pengelolahan tahap akhir dikarenakan incinerator rusak sehingga petugas mengarahkan agar para pihak apotik melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pengelolahan limbah medis (Limbah Rapid Test Antigen) tersebut.
Terkait adanya pemberitaan dugaan pemerasaan oleh Unit Tipidter terhadap 12 orang dokter, hal tersebut tidak benar, hal itu juga sudah diklarifikasi terhadap dr. Ronald selaku ketua IDI Kabupaten Manggarai melalui sarana komunikasi HP oleh Kasi Humas Polres Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.Ik, juga telah memerintahkan Unit Paminal, Propam Polres Manggarai untuk melakukan pengecekan terkait pemberitaan tersebut.(DD/VRJ)