Diduga Hina Polisi di WA, 2 Pria Labuan Bajo di Bekuk

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial. Kedua pelaku YS (16) dan FS (29) merupakan warga Kampung Baru, Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap di lokasi yang sama. Minggu (17/01/2021) malam.

Setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku yang berinisial YS (16) dan FS (29) berhasil diamankan di kediaman kerabat pelaku tersebut, yang beralamat di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Benar, telah kami amankan dua pelaku, inisial YS (16) dan FS (26), karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi Kepolisian di media sosial yang berupa Video dan diunggah dalam status atau story WhatshApp dengan memberikan komentar, ‘kami tuh reman di Labuan Jajo, kami tuh kalo jalan ke kota tuh kosong pake helm, jadi yah bisa dibilang kami yang pegang ini Labuan Bajo, orang itu jalan jauh ke kota itu pake helm gues, kami aeehhh masa bodoh, tilang yah kasi uang toh, kasi tinggal saja itu orang sana toh, paling ada polisi yah kasi uang,” jelas Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.

AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait video viral penghinaan terhadap Institusi Kepolisian tersebut pelaku YS (16) mengatakan tujuan dibuatnya video tersebut hanya untuk menghibur diri sendiri tanpa ada maksud menghina Institusi Polri.

Video: Reman Labuan Bajo Menghina Polisi

“Pelaku YS (16) sempat memposting video tersebut di Story WhatsApp dan sempat dilihat oleh 5 orang kontak, kemudian pelaku menghapus video tersebut,” ungkap Kapolres Manggarai Barat.

“Terkait dengan video viral tersebut juga pelaku FS (29) sempat mengingatkan pelaku YS (16) untuk tidak memposting Video tersebut bila hanya untuk lucu–lucuan,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melanjutkan, pelaku telah dilakukan pembinaan dan membuat Video Klarifikasi permohonan maaf atas beredarnya video viral penghinaan terhadap Institusi Kepolisian serta menandatangani Surat Pernyataan

Setelah pembinaan dan membuat Video Klarifikasi permohonan maaf, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya,” imbuhnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan yang dapat dijerat undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ajaknya.

Ditempat terpisah, Orangtua kedua pelaku, YS (16) dan FS (26) mengaku menyesal atas ungkapan anaknya yang telah melakukan penghinaan kepada institusi kepolisian.

Selaku orangtua, kami menyampaikan permohonan maaf sedalam–dalamnya kepada institusi Polri khususnya Polres Manggarai Barat atas perilaku anak kami yang telah membuat video yang merusak citra Polri yang mana video tersebut sempat viral di medsos,” ujarnya.

Terkait video tersebut, kami selaku Orangtua merasa menyesal atas perbuatan anak saya dan saya siap membimbing anak saya, agar tidak mengulangi lagi. Bagi masyarakat yang telah melihat video tersebut agar tidak memviralkannya lagi dan tidak mengikuti perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut salah,” ucapnya. (DD/RS)