Diduga Gunakan Ijazah Palsu Kades di Amarasi Timur jadi Tersangka


f. bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam penanganan kasus ini secara Profesional, Proporsional dan Prosedural sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Surat tersebut, tulis Irwasda, tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, melainkan hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat.

Surat tersebut ditembuskan kepada: Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Dirreskrimum Polda NTT, Kabidpropam Polda NTT, dan Kapolres Kupang. (DD/TIM).