Diduga Gunakan Ijazah Palsu Kades di Amarasi Timur jadi Tersangka

b. bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kajari Kabupaten Kupang Nomor SPDP/09/11/2023/Satreskrim, tanggal 3 Februari 2023 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan Nomor. SPDP Lan/09.a/VII/2023/Satrekrim

C. bahwa Penyidik Satrekrim Polres Kupang telah menetapkan Sdr. AYB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023;