Diduga Gunakan Ijazah Palsu Kades di Amarasi Timur jadi Tersangka

Menurut Irwasda, dari hasil klarifikasi dengan penyidik diketahui informasi sebagai berikut:

a. bahwa terkait kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/11/1/2023/Satreskrim, tanggal 27 Januari 2023 dan surat perintah penyidikan lanjutan Nomor: Sp/Sidik.Lan/11.a/VII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Juli 2023 mengambil keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut;