Diduga Gunakan Ijazah Palsu Kades di Amarasi Timur jadi Tersangka

Surat tersebut menjelaskan tentang hasil klarifikasi Polda NTT terhadap Penyidik Polres Kupang yang menyidik kasus dugaan pemalsuan ijasah Kades Rabeka, AYB. Surat Irwasda tersebut membalas surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda NTT tertanggal 10 Juli 2023 yang meminta informasi perkembangan kasus pemalsuan ijazah Kades Rabeka yang dilaporkan sejak Bulan Januari tahun 2023.

“Diberitahukan kepada Saudara bahwa telah dilakukan Klarifikasi terhadap Penyidik Satreskrim Polres Kupang terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/1/1/2023/SPKT/Reskrim/Polres Kupang, tanggal 4 Januari 2023,” jelas Irwasda Polda NTT.