Diduga Gunakan Ijazah Palsu Kades di Amarasi Timur jadi Tersangka

Demikian informasi yang diperoleh tim media ini berdasarkan surat Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTT, KOMPOL I Made Sunarta, SE,MH Nomor: BIVIIWAS 2.4/2023/ITWASDA tertanggal 24 Juli 2023.

“Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menetapkan AYB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023,” tulis Sunarta dalam suratnya.