DETIKDATA, OELAMASI – Kepolisian Resort (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan AYB, Kepala Desa (Kades) Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
AYB ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, Polres Kupang tanggal 7 Juli 2023.




