Diadukan ke Disnaker TTU, Ini Tanggapan Pihak CV L Ester Agung

Biron Kase (I-DD)

“Sesuai dengan kontrak kerja itu setiap dua minggu baru di opname, sehingga apabila di opname pada hari sabtu maka realisasinya pada hari jumat depan, jadi kami semua diatur oleh kantor dan dari kontraknya itu dibayar dua minggu dan terkait perjanjian pembayaran upah tukang itu tidak dibayar tiap minggu hanya saja kepada konjak (pekerja pembantu red) yang pembayarannya tiap minggu,” jelasnya.