Demi Beli Kamera dan HP, Karyawan Nekat Curi Uang Bosnya
“Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp 3.800.000 dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp 1.800.000 serta berbagai barang lainnya. Atas perbuatannya, VE (19) alias Fedi diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (DD/HP)




