Curi 50 Unit HP, YTA Diamankan Buser Polres Sumba Timur

Tim Buser bersama Pelaku (I-HP)

DETIKDATA, WAINGAPU – Tim Buser Polres Sumba Timur Berhasil membekuk pelaku kasus Pencurian yang dilaporkan oleh Kahora Tang Konda (37) pada Jumat 15/04/22 kemarin.

Yulius Tamu Ama alias YTA (39) tangkap oleh Tim Buser Polres Sumba Timur saat sedang melintas di depan Lapangan Prailiu, Jalan R. Suprapto Kelurahan Prailiu. Sabtu (16/04/22).

YTA ditangkan setelan diduga melakukan Pencurian 1 Koli barang berisikan 50 unit Handphone merk Nokia tipe 105 milik Ekspedisi Expander Trans di Kantor Balai Karantina Hewan Waingapu, Kampung Baru, Hambala.

Setelah dilakukan penangkapan YTA kemudian diminta untuk menunjukkan barang hasil curiannya yang disembunyikan di kamar Kostnya di Kampung Barat, Hambala.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Buser Sumba Timur ditemukan 24 unit handphone Nokia tipe 105, uang senilai Rp. 1.914.000, sisa hasil penjualan 22 unit Hp dan 1 unit Sepeda Motor Honda yang digunakan mengangkut barang hasil curian.

YTA mengambil barang curiannya dengan cara mencungkil slot kayu kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil 50 unit Hp Nokia 105 yang terbungkus dalam dos dan membawa menggunakan Sepeda Motor ke kosnya di Kampung Barat, Hambala.

Dalam catatan kriminalnya YTA yang merupakan Residivis Kasus Pencurian ini telah berulang kali melakukan aksi pencurian dan pada tahun 2016 pernah divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Waingapu. (DD/J)