DETIKDATA, JAKARTA – Pada 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19. Aturan baru seputar pemberian insentif bagi nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Keseharan, Kirana Pritasari, melalui keterangan resminya Rabu (21/4/2021) mengatakan dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes.
“Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening nakes. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan. Kementerian Kesehatan juga melakukan random check kepada nakes penerima insentif,” kata Kirana.
Ia melanjutkan semua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan COVID-19, maka nakes yang ditugaskan untuk memberikan layanan langsung untuk pasien COVID-19 berhak mendapatkan insentif.
Pembayaran insentif selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan kombinasi diantara keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran.
“Untuk rumah sakit milik pemerintah daerah, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat,” kata Oscar. (DD/US)