Cegah Penyelundupan Ilegal, Karantina Pertanian Kupang Patroli Perbatasan RI-RDTL

DETIKDATA, ATAMBUA – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain merupakan salah satu pintu perbatasan yang menghubungkan antara Indonesia dengan Timor Leste yang dihubungkan dengan sebuah jembatan, sungai maupun pagar pembatas negara, sehingga sangat rawan untuk terjadinya penyelundupan terutama komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan secara ilegal.

Untuk itu, Karantina Pertanian memiliki peranan penting dalam mencegah masuk,keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia maupun sebaliknya sesuai dengan UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selasa (20/4), Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang gelar patroli bersama di zona rawan batas negara Indonesia-Timor Leste yang didampingi langsung oleh personil Satgas Pamtas Yonif 742/SWY. Patroli bersama dilakukan untuk menelusuri jalur-jalur rawan pemasukan komoditas pertanian secara ilegal saat Bulan Ramadhan.

“Ramadhan tahun lalu banyak kami temui pemasukan komoditas hewan atau tumbuhan lewat jalur sungai, maka dari itu tahun ini kita adakan patroli pengawasan bersama,” ungkap drh.Nina Liban, Pejabat Karantina Pertanian Kupang.

Patroli dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 3 kilometer, dengan rute menyusuri sungai dan pagar pembatas negara yang berada disekeliling PLBN Motaain. Saat patroli berlangsung tidak ditemukan aktivitas mencurigakan melainkan dijumpai ternak milik warga yang dilepasliarkan dan dikhawatirkan dapat melintas dari satu negara ke negara lain yang bisa menyebabkan penularan suatu penyakit.

“Titik-titik rawan penyelundupan sebelumnya juga sudah beberapa kali kami pantau, biasanya sering terjadi pada waktu subuh atau sore menjelang malam,” ujar Wandi, Danpos Satgas Pamtas Pos Motaain.

“Kita tingkatkan sinergitas ini untuk bersama melindungi negeri dari ancaman masuknya penyakit ke Indonesia serta kita tegakan aturan perkarantinaan UU No.21 Tahun 2019,” ungkap Khaeruddin, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang.

“Dengan adanya patroli ini diharapkan dapat mencegah pemasukan komoditas pertanian secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan bisa mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan ke dalam wilayah Indonesia,” tambah drh. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang. (DD/RP)