DETIKDATA, JAKARTA – Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memilih anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu daerah periode 2022-2027 yang independen.
Hal tersebut disampaikan Aji melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).
“JPPR mendorong agar Bawaslu memilih anggota timsel yang independen dan menjunjung tinggi asas imparsialitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pihak manapun,” kata Aji.
Menurut Aji, upaya itu perlu dilakukan oleh Bawaslu RI karena dalam seleksi penyelenggara pemilu di daerah, ada persoalan mengenai keberpihakan tim seleksi kepada peserta tertentu.
Selanjutnya, Aji juga mendorong Bawaslu RI untuk memilih anggota tim seleksi yang memiliki paradigma kepemiluan.
Selama ini, kata Aji, JPPR menilai pemahaman dan kompetensi sebagian anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu daerah mengenai isu-isu kepemiluan belum memadai.
Selain pengetahuan kepemiluan, Aji mendorong Bawaslu untuk memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota tim seleksi.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027, tepatnya di 25 provinsi.
Di antaranya, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Berikutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. (DD/IP)