Calon Kades Tesi Ayofanu Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Ilustrasi Protes Kekerasan Terhadap Wartawan (I-Ist)

DETIKDATA, SOE – Salah seorang Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YL diduga lakukan ancaman pembunuhan kepada wartawan berita-cendana.com, berinisial ST di Kantor Desa Tesi Ayofanu Selasa (24/05/22) pukul 07.00 WITA

Pengancaman tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS. Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT, karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online beritacendana.com, ST yang meliput persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu. Selasa (24/05/22).

“Saya laporkan dia (YL, red) di Polsek Amanatun Selatan, karena dia tidak mau saya liput proses persiapan pilkades desa Tesi Ayofanu. Dia protes kenapa saya (wartawan, red) datang ambil data (liput, red) dan mau tulis soal persyaratan seleksi calon kepala desa Tesi Ayofanu, menurutnya padahal saya tidak pernah diundang rapat di Kantor desa? Lalu dia suruh saya pergi, kalau tidak dia akan bunuh saya. Baru lanjut maki pake kata an*ng dan m*ny*t yang sangat menghina saya dan profesi saya,” jelas ST kepada media ini via telepon seluler. Selasa (24/05/2022) pukul 14.00 WITA usai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanatun Selatan.

Menurut ST, tindakan YL sangat menghina dan sangat tidak menghargai profesinya sebagai wartawan, bahkan YL mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.

“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.

Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu Selasa (24/05/22) pukul 07.00 WITA. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Amantun Selatan. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 WITA tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.

Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Baun di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.

Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.

“Lu (Anda) siapa? lu (Anda) Wartawan (Anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (Anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (Anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (Anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (Anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kalimant YL.

Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak pukul 07.00 WITA pagi hingga pukul 10.00 WITA pagi dengan tujuan untuk mewawancara Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.

Mendengar penjelasan ST, calon Kades tersebut langsung mengancamnya.

“Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata YL.

Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman YL. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu, karena  dirinya wartawan dan sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.

Menilai tindakan YL adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya.

Sementara, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga meminta Polres TTS melalui Polsek Amanatun Selatan segera memproses laporan ST terhadap YL. Karena tindakan YL sangat melecehkan wartawan dan bahkan mengancam keselamatan wartawan.

“Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amanatun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.

Menurut Joey, tindakan YL juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum dapat dikonfirmasi. (DD/TIM)