DETIKDATA, KUPANG – Anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur, di kediaman pelaku di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Minggu (14/03/2021) dini hari.
Pelaku berinisial SN (49) merupakan Ayah Kandung korban GY. GYmenjadi budak seks ayah kandungnya SN sejak masih berusia kanak – kanak, lalu berlanjut setelah SN keluar dari Penjara, Agustus 2020.
Istri SN telah meninggal dunia. GY merupakan anak Perempuan satu – satunya dari SN.
Peristiwa itu terungkap setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan. Korban kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT. Sabtu, (13/03/21) bersama tetangganya, kasus ini langsung ditangani oleh Ketua LBH SURYA NTT, E.Nita Juwita, SH., MH, dan Marta Y.Tafuli, SH, lalu Tim LBH SURYA NTT melaporkan kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota.
Polisi pun bertindak cepat, pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban sendiri menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, di dampingi oleh Ketua Tim LBH SURYA NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., bersama para Advokat LBH SURYA NTT diantaranya, Mutiara Manafe, S.H.; Reno Junaedy, S.H., dan Yunus Zet Missa, S.H.
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH yang dikonfirmasi Minggu (14/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
“Kami segera memeriksa pelaku serta saksi-saksi,” ucapnya.
Hari ini Tim LBH SURYA NTT, yang terdiri dari Frans Y. Ndun, S.H., Stefanus Kono, S.H., Mutiara Manafe, S.H., dan Reno Junaedy, S.H., mendampingi pemeriksaan Korban dan saksi-saksi di Polresta Kupang, 14/03/2021. (DD/TIM)