Lanjut AKP Ridwan menuturkan, setelah mencabuli korban, pelaku membawa korban ke rumah miliknya yang beralamat di Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Keesokan harinya pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku membawa korban dari rumah miliknya hendak menuju labuan bajo namun dalam perjalanan pelaku kembali melakukan hubungan intim dengan korban.
Tidak hanya itu, saat di Labuan bajo korban ditempatkan di sebuah kos-kosan di Wae Nahi, Desa Gorontalo Kabupaten Manggarai Barat, dan terduga pelaku berulang kali melakukan hubungan intim dengan korban.