Tiga orang terduga pelaku tersebut yakni GA (34), YB (39) dan YB. Mereka bertiga merupakan warga Oetalus, Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. Ketiga terduga pelaku pengancaman dan pemerasan tersebut telah diserahkan dalam keadaan sehat kepada Kanit Pidum Sat Reskrim Polres TTU Aipda Daniel Tutkey untuk melakukan penyelidikan demi perkembangan kasus selanjutnya.
Salah satu anggota Tim Buser Polres TTU menjelaskan kronologi penangkapan tiga orang terduga pelaku pembegalan tersebut bahwa mereka sudah ditargetkan sejak awal tahun 2020 lalu. Saat itu KM 9 sangat Viral dengan kejadian pembegalan. Namun, untuk menangkap para pelaku membutuhkan bukti dan petunjuk yang kuat selama dilakukan penyelidikan.






