DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengamankan buronan tindak pidana korupsi pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Maluku atas nama Ong Onggianto Andreas.
“Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26, Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak 2014 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (9/3/2021).
Leonard menjelaskan, terpidana yang menjabat sebagai Direktur CV. Aneka bersama Samuel Kololu yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif yang belum tercantum dalam DIPA.
SPMK fiktif dibuat untuk kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan napza pada BLK Provinsi Maluku yang dibiayai APBD tahun anggaran 2010. SPMK fiktif ini diajukan oleh terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
“Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.250.000.000,” kata Leonard.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, terpidana Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, serta dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Subsidiair enam bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp516.050.000, subsidiair satu bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)