Buronan Pembuatan Surat Palsu Ditangkap

DETIKDATA, MEDAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Sujadi alias Goh Phi Tiam yang merupakan buronan tindak pidana membuat surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah di Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 diamankan di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan.

“Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut. Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Leonard dalam dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

Setelah diperiksa dan melengkapi administrasi, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.

Kasus ini berawal pada Juli 2021, terpidana Sujadi membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2. Ini berdasarkan akta jual beli Nomor 06/2011 pada 27 April 2011.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, terpidana melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)