“Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sumedang,” jelas Sumedana dalam keterangan, Kamis (22/9/2022).
Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Jakarta dan diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat, untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi.
Terpidana H. Aji Seri divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Terpidana diadili secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021,
Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000, subsidiair enam bulan penjara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.