Buronan Korupsi Sarana Jalan Umum Diamankan

DETIKDATA, MANADO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengamankan buronan korupsi kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado atas nama Paulus Iwo.

Dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Paulus Iwo, yang merupakan buronan dari Kejari Manado diamankan di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Leonard menjelaskan, kasus ini berawal ketika Paulus Iwo (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor bekerja sama dalam penentuan pemenang proyek, di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang.

Terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.

Selain itu, jelas dia, dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V- 120 Ah, diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI. Baterai pun belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

Menurut Leonard, sampai dengan kontrak berakhir pada 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai. Namun, dibuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 pada 19 November 2018, terpidana Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.

Akibat perbuatan yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00.

Terpidana Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00.

Setelah diamankan, terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terpidana selanjutnya akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)