Buronan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Polnam Ditangkap

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Latuconsina alias Jon.

“Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (17/3/2021).

Leonard menjelaskan, selaku Direktur CV. Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), tahun anggaran 2009.

Sesuai laporan hasil perhitungan BPKP perwakilan Maluku, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616.072.728.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)