DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengamankan AP tersangka korupsi penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat ini diamankan di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret, AP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).
Dalam proses pengamanan, terang dia, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/IP)