Buronan Kasus Penipuan Berhasil Dibekuk

Buronan Penipuan Dibekuk (Foto: IP)

DETIKDATA, JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Joko Haryono alias Joko yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa terpidana diamankan di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, terpidana Joko Haryono alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Terpidana Joko Haryono alias Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)