Buronan Kasus Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Berhasil Dibekuk

Buronan Berhasil Dibekuk (I-IP)

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang merupakan buronan kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin di Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, terdakwa di kediamannya beralamat di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan,” kata Sumedana, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa. Setelah diamankan, terdakwa pun langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)