Buronan Kasus Pemilukada Bahri Hamisi Ditangkap

DETIKDATA, HALSEL – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengamankan buronan terpidana tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atas nama Bahri Hamisi Alias Bahri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa Bahri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Halmahera Selatan diamankan tanpa perlawanan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, terpidana Bahri Hamisi alias Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada),” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Terpidana melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

“Terpidana Bahri dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidiair enam bulan kurungan,” ujarnya.

Leonard menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)