Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan Koko Sandoza Fritz Gerald, buronan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan.

Koko yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya.

“Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Leonard, terpidana Koko dan kawan- kawan secara bersama- sama melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar pada 2002.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1568/PID/2005 30 Januari 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selanjutnya terpidana dititipkan di Kejati Jawa Timur, sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada Rabu (19/1) guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/IP)