DETIKDATA, BEKASI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengamankan buronan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama dr. Dominggus N. Lokollo.
“Terpidana Dominggus N. Lokollo diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Leonard menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)