DETIKDATA, WAIKABUBAK – Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada sebanyak 197 orang penerima, yang secara simbolis di wakili 10 orang penerima di Kantor Desa Elu Loda Kecamatan Tana Righu, Senin (04/10/21) siang.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 26/SK-53.NP.02.02./I/2021, Tanggal 28 Januari 2021, tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Sumba Barat diberikan target sebanyak 500 bidang, yang di distribusikan seluruhnya di Desa Elu Loda, Kecamatan Tana Righu.
Tanah merupakan salah satu aset sumber kehidupan yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah salah satu tujuan dari program pensertifikatan tanah yang merupakan program strategis nasional yang berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah.
“Kita ketahui bersama bahwa sertifikat tanah ini tentu sangat penting bagi kita sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap dan ini Otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa Pemerintah Desa Elu Loda dan masyarakat patut bersyukur karena memperoleh kesempatan dalam pensertifikatan tanah yang diprogramkan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah dan juga membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya.
“Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, masyarakat juga dapat memperoleh modal usaha melalui pihak ketiga seperti Bank dan Koperasi,” ungkapnya.
Bupati Yohanis juga berpesan agar seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menyimpan dan menggunakan sertifikat tanah dengan baik, dan tanah tersebut dapat di olah dan dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Yance Anprianus Talan,S,S.T menjelaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
(DD/D)