DETIKDATA, WAINGAPU – Sosialisasi dan pendampingan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional digelar di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat (03/09/2021).
Sosialisasi tersebut menghadirkan 30 peserta yang terdiri atas para pelaku IKM maupun UKM Tenun tradisional, pengusaha/pegiat bisnis, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerhati tenun. Serta narasumbernya berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. NTT, Erni Mamo Li, SH, M.HUM
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional NTT umumnya dan khususnya Tenun Sumba Barat, sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini semakin marak penjiplakan tenunan NTT dengan menggunakan alat printing, sehingga sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi sertifikat MPIG khususnya tenun tradisional dari kabupaten Sumba Barat, agar tenun tradisional memiliki legalitas yang diakui oleh masyarakat nasional maupun masyarakat dunia.
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Kerajinan Nasional Provinsi NTT, Agustinus Frumentius.
Tujuannya, lanjut Agustinus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk tenun tradisional, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun tradisional yang ada di Kabupaten Sumba Barat dan juga untuk dapat meningkatkan nilai jual produk, serta memperluas pangsa pasar tenun tradisional NTT ke tingkat nasional maupun internasional.
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH mengapresiasi kegiatan ini, dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak penyelenggara.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT serta Kanwil Kemenkumham NTT karena telah mengagendakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, sebagai upaya Strategis dalam rangka melindungi Hak Kekayaan Intelektual masyarakat khususnya tenun tradisional,” ungkapnya.
Di Kabupaten Sumba Barat sendiri, lanjut Bupati Yohanis, terdapat banyak ragam motif tenun yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dan juga perlu diberikan tanda untuk menunjukan dari mana tenun itu berasal.
Dari setiap helaian tenun yang dikreasikan, tersirat berbagai pesan dan sejarah budaya serta leluhur. Itulah alasannya mengapa Indikasi Geografis sangat penting untuk dilindungi.
Sebagai contoh, tenun ikat Kraja yang menjadi ciri khas dari tenunan Lamboya memiliki kurang/lebih 12 ragam motif tenun yang berbeda-beda dengan ragam dan ceritanya masing-masing.
“Saya berharap kain tenun tradisional di Kabupaten Sumba Barat semakin dikenal. Kepada para penenun saya mengharapkan semakin meningkatkan kualitas hasil tenunannya, jangan terlalu menaikan harga tidak sesuai dengan kualitasnya,” harapnya.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap khusus kepada para peserta sosialisasi agar menginventarisir ragam motif tenun tradisional yang ada di Kabupaten Sumba Barat, untuk kemudian dapat kita sertifikasikan sebagai warisan budaya nenek moyang dan hak kekayaan intelektual masyarakat Sumba Barat,” tutup Bupati Yohanis. (DD/D)