DETIKDATA, KUPANG – Personel Polsek Kupang Tengah mengamankan terduga Pelaku pencurian Minggu (21/02/2021) malam.
Terduga pelaku PT (18) yang berprofesi sebagai tukang ojek merupakan warga RT 25/RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Informasi yang dihimpun detikdata.com, PT kabur sejak April 2020 lalu, usai membobol dan mencuri uang di kios milik tetangga nya.
“Pelaku pencurian ditangkap didalam kios milik orang tua pelaku di RT 025/RW 007, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
April 2020 silam PT mencuri uang dan barang milik tetangganya. Ia membuka paksa kios milik Onnis Mandala (38), warga RT 015/RW 006, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah memastikan korban tidak berada di dalam kiosnya, pelaku membobol pintu kios tetangga dengan mencungkil grendel pintu atas bagian menggunakan parang. Ia lalu mengambil uang di dalam peti dan 3 bungkus rokok.
“Setelah mengambil uang kios, pelaku menghitungnya dan jumlahnya sebesar Rp 20.000.000,” jelas Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli 2 buah handphone. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Pelaku kemudian kos di Atambua. Di sana, ia menggunakan sisa uang hasil curian untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos.(DD/R)