DETIKDATA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita mencapai tiga kuintal.
“Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Kenedy dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/7/2022).
Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.
Adapun kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai.
Pada kasus pertama, petugas menangkap lima orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.
Kasus kedua, petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.
Ketiga, petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.
Kasus keempat, berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus disembunyikan dalam water filter.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap dua buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.
Petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut pada Sabtu (11/6).
MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.
Kelima, dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel.
Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek.
Berikutnya, petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengamankan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram di daerah Darul Aman, Aceh Timur, pada (18/6).
Kasus ketujuh, petugas BNN menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau pada Rabu (29/6).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat 4,27 kilogram.
Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Kedelapan, petugas BNN RI melakukan surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus Rabu (29/6),
Petugas BNN menghadang mobil di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, dan melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.
Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.
Kasus kesembilan, petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (5/7).
Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh.
Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.
Kesepuluh, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/7).
GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80 kilogram.
Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK, yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus terakhir, petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y di Dumai, Riau pada Jumat (8/7).
Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.
Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y yang berperan sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut.
Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan.
Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN juga tak luput dari hal tersebut. Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN yang melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama.
BNN pun mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up! (DD/IP)