DETIKDATA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran 466,19 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan sindikat yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (17/2/2021), Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjelaskan, 466,19 kilogram sabu tersebut disita dari empat kasus yang berhasil diungkap BNN.
Pertama pengungkapan kasus jaringan Medan – Palembang dengan barang bukti 25,90 kg sabu. Kasus ini berawal saat petugas BNN menghentikan sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka yaitu MT dan EJ. Dalam pengembangan, petugas menangkap tersangka lain berinisial JN dan YR di Medan dengan barang bukti sabu seberat 10,38 kg. BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yang juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu berinsial NAS.
Kasus kedua, BNN bekerjasama dengan Bakamla dan Lapas Kelas IIB Slawi berhasil mengungkap penyelundupan 436,30 kg sabu di Kepulauan Seribu.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima BNN, tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu. Pada tanggal 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
BNN berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 kg sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex.
Selanjutnya adalah pengungkapan kasus 1,99 kg Sabu di Cengkareng dengan tersangka berinisial SD alias Wawan pada 7 Februari 2021.
Berikutnya kasus transaksi 2 kg sabu di Hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kg. (DD/JR)