Setelah itu, Azwar kemudian melakukan pertemuan dengan para tenaga honorer. Azwar mengaku telah menampung aspirasi dari para tenaga honorer yang bisa menjadi pencerahan untuk menemukan solusi terbaik bagi para tenaga honorer secara keseluruhan.
“Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik,” ujar Menteri Anas
Menteri Anas menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
“Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya,” tambahnya.




