PP 49/2018 dan Surat Edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, telah tertulis bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus honorer atau tenaga non-ASN di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.
Menurut Azwar, perlu ada solusi untuk mengatasi hal ini karena ada potensi pelanggaran aturan. Berkaca dari pengalamannya sebagai Bupati, Azwar mengakui banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah honorer kendati sudah dilarang.
“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang. Kalau diafirmasi lagi jadi 2,5 juta,” kata Azwar.