DETIKDATA, RUTENG – Bhabinkamtibmas Bripka Zadrak I. Sole bersama Bhabinsa Kecamatan Wae Ri’i Sertu Maximus Jehebo dan Sertu Agustinus Rame membubarkan acara pesta sekolah di Kampung Kenda , Desa Bangka Kenda Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai, NTT. Minggu (22/08/21) pukul 11.30 WITA.
Pada kesempatan itu Bripka Zadrak menjelaskan isi Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/26/2021.
“Menegaskan bahwa tidak melaksanakan segala jenis kegiatan atau acara yang mengumpulkan massa sampai tanggal 26 Agustus 2021,” tegasnya.
Selain itu Sertu Maximus dan Agustinus juga menghimbau kepada keluarga besar yang mengadakan acara tersebut agar dihentikan karena sudah melanggar Protokol Kesehatan dan melanggar Instruksi Bupati Manggarai.
Mendengar himbauan dan penjelasan dari petugas, pemilik acara menerima dan bersedia menghentikan acara tersebut dengan meminta keluarga dan undangan yang hadir untuk membubarkan diri dan membongkar tenda. (DD/VRJ)