Bermula dari FB, Penjaga Bengkel di Kota Borong Setubuhi Siswi SMP

Dari keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut. Sehari setelah dilaporkan, penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti.

Pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana di maksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.