Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Sumba yang bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di kota Borong. Adapun korban merupakan seorang pelajar pada salah satu SMP di Kabupaten Manggarai Timur.
Terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook pada tahun 2021 saat itu pelaku mengaku bahwa pelaku masih bujangan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk pacaran dan korban menerima. Setelah sekian lama pacaran, pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut dengan memaksa dan mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan ke orang lain.






