DETIKDATA, BORONG – Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menerima laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak pada Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh tersangka ASM alis A (24) terhadap korban MAB alias V (15).




