Pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana di maksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Bermodus Ajakan Nonton Grass Track, Pria di Manggarai Timur Setubuhi Siswi SMA






