Bermodus Ajakan Nonton Grass Track, Pria di Manggarai Timur Setubuhi Siswi SMA

DETIKDATA, BORONG – Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak pada Senin (14/8/2023).

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh tersangka AC alis A (19) terhadap seorang korban berumur 15 tahun.

Pelaku berasal dari kelurahan Satar Peot, kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Adapun korban merupakan seorang pelajar pada salah satu SMA di Kota Ruteng.