DETIKDATA, BORONG – Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak pada Senin (14/8/2023).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh tersangka AC alis A (19) terhadap seorang korban berumur 15 tahun.
Pelaku berasal dari kelurahan Satar Peot, kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Adapun korban merupakan seorang pelajar pada salah satu SMA di Kota Ruteng.
Bermodus Ajakan Nonton Grass Track, Pria di Manggarai Timur Setubuhi Siswi SMA




