Bermodal Pistol Mainan, Polisi Gadungan di Ende Berhasil Tipu Sejumlah Warga

Kasat Reskrim menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka membuat korban mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya dan ditaksir mencapai Rp. 55 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara,” tegasnya. (DD/HP)